hak penyandang disabilitas

Pengertian, Jenis, dan Hak Penyandang Disabilitas

disabilitas

 

Dalam kehidupan, kamu pasti pernah menjumpai orang yang mengalami ketidakmampuan secara fisik. Orang tersebut kemudian disebut sebagai penyandang disabilitas. Ketidakmampuan yang dimilikinya ini dikarenakan terdapat ketidaknormalan dari anggota tubuhnya. Akan tetapi, ternyata disabilitas tidak hanya secara fisik saja, namun juga termasuk mental, intelektual, dan sensorik.

Pengertian Disabilitas

Lalu, apa pengertian disabilitas? Istilah tersebut berasal dari bahasa Inggris yaitu disability yang artinya adalah ketidakmampuan. Beberapa istilah lainnya yang setara dengan itu juga sering dipakai, di antaranya berkebutuhan khusus, penderita cacat, dan penyandang cacat.
Akan tetapi, istilah disabilitas yang paling mewakili. Istilah tersebut lebih bersahabat karena cukup menandakan ketidakmampuan seseorang akibat keterbatasan salah satu anggota fisik atau apapun yang membuatnya berbeda dari orang lain pada umumnya. Jadi, tidak catat sepenuhnya. Pengertian tentang disabilitas juga diatur dalam Undang-Undang dan Resolusi PBB.

Jenis Disabilitas

Sesuai dengan pernyataan sebelumnya, disabilitas tidak hanya terkait fisik. Terdapat beberapa jenis disabilitas yaitu fisik, mental, intelektual, dan sensorik. Empat jenis ketidakmampuan ini sudah dimuat dan dijelaskan secara rinci dalam UU No. 8 Tahun 2016.
Penyandang disabilitas fisik berarti terganggunya fungsi gerak, meliputi amputasi, lumpuh layuh atau kaku, cerebral palsy (CP), paraplegia, stroke, kusta, dan orang kecil. Penyandang disabilitas intelektual yaitu gangguan pada fungsi berpikir karena tingkat kecerdasannya berada di bawah rata-rata, di antaranya adalah lambat belajar, tunagrahita, dan down syndrome.
Penyandang disabilitas mental merupakan gangguan pada fungsi berpikir, emosi, dan perilaku. Jenisnya dibagi menjadi dua yaitu psikososial (depresi, anxiety, bipolar, gangguan kepribadian, serta skizofrenia) dan disabilitas perkembangan yang mempengaruhi kemampuan berinteraksi secara sosial (autis dan hiperaktif).
Terakhir, terdapat jenis penyandang disabilitas sensorik yaitu terganggunya salah satu fungsi dalam panca indera, di antaranya tuna netra, tuna rungu, atau tuna wicara. Selain empat jenis itu, terdapat pengelompokan disabilitas ganda atau multi yaitu apabila terdapat dua atau lebih ragam disabilitas yang dimiliki.

Hak Penyandang Disabilitas

Dalam praktiknya, penyandang disabilitas tidak jarang mendapatkan perlakuan yang berbeda dari orang lain. Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan yang dimilikinya, sehingga tidak mencapai kesamaan kemampuan dengan orang lain pada umumnya. Hal inilah yang menjadi hambatan dan kekhawatirannya.
Para penyandang disabilitas tersebut tentu mempunyai kedudukan yang sama dengan manusia normal pada umumnya. Mereka berhak diperlakukan sama dengan orang lain. Pemerintah telah menegaskan persamaan hak disabilitas ini dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 yang mengatur tentang Pengesahan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Pengaturan tersebut dibuat sebagai jaminan atas kesetaraan dan perlindungan hak kaum difabel. Dengan adanya peraturan tersebut, kaum difabel lebih terlindungi dan mampu berinteraksi lebih optimal dengan masyarakat umum.
Dalam implementasinya, terdapat Pasal 5 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas yang mengatur hak para penyandang disabilitas. Hak tersebut mencakup hak untuk hidup, bebas dari stigma, privasi, juga keadilan serta perlindungan hukum, pendidikan, kewirausahaan, dan koperasi.
Kaum difabel juga berhak memperoleh layanan kesehatan yang sama, hak beragama, dan hak berpolitik. Hak di bidang olahraga, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, dan pelayanan publik juga diakui. Hak atas perlindungan bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, dan pendataan juga diakui.
Pasal 5 ayat 1 tersebut juga mengatur tentang hak kaum difabel untuk hidup secara mandiri serta dilibatkan dalam lingkungan masyarakat. Mereka juga berhak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi. Hak untuk berpindah tempat dan kewarganegaraan juga dijamin.
Pasal ini juga mengatur hak kaum difabel untuk bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, serta eksploitasi yang sebenarnya sangat dikhawatirkan. Segala bentuk penindasan ini dilarang dan para difabel harus dilindungi dari berbagai tindakan ini.
Dari setiap penjelasan di atas, para penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dengan WNI yang tidak berkebutuhan khusus. Terlepas dari keterbatasan yang dimilikinya, mereka tetap berhak memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari segala bentuk diskriminasi, penindasan, dan eksploitasi. Mereka berhak hidup bebas dan memperoleh fasilitas yang layak.