SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh para pengemudi. Pemerintah Indonesia sendiri menerbitkan beberapa jenis SIM tergantung pada jenis kendaraannya, salah satunya adalah SIM A. Cari tahu informasi mengenai SIM A untuk pengendara apa, berikut dengan persyaratan pengurusannya pada ulasan di bawah ini.
Pengendara Kendaraan Apa yang Pakai SIM A?
Seperti yang disebutkan sebelumnya, SIM merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki pengendara kendaraan bermotor untuk memastikan pengendara tersebut memenuhi syarat untuk berkendara. Nah, untuk SIM A sendiri merupakan SIM yang wajib dimiliki oleh para pengendara yang mengendarai kendaraan bermotor roda 4.
Pun begitu, ada aturan terkait kendaraan bermotor roda 4 yang diakomodir dengan penggunaan SIM A sebagai dokumen wajib dalam berkendara. SIM A hanya bisa digunakan oleh pengendara yang mengemudikan atau mengendarai mobil penumpang dan barang perseorangan dengan bobotnya yang tidak lebih dari 3.500 kilogram, yang mana salah satu contohnya adalah mobil pribadi.
Jenis SIM A
SIM A tidak hanya tersedia dalam 1 tipe saja, melainkan ada 2 tipe SIM A yang bisa diurus kepemilikannya oleh para pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan. Kedua tipe atau jenis SIM A ini adalah SIM A Polos dan SIM A Umum. Cari tahu masing-masing jenis SIM A untuk pengendara apa saja pada ulasan di bawah ini.
1. SIM A Polos
SIM A Polos merupakan SIM A yang diperuntukkan bagi pengendara mobil pribadi. SIM ini memang hanya berlaku untuk mobil pribadi saja, sehingga pengendara yang memiliki SIM A Polos ini dilarang atau tidak diizinkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda 4 seperti kendaraan umum ataupun angkutan kota.
2. SIM A Umum
SIM A Umum merupakan SIM yang diperuntukkan bagi para pengemudi atau pengendara yang berprofesi sebagai pengendara angkutan kota. Khusus untuk pengendara yang ingin memiliki SIM A Umum, wajib untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum terlebih dahulu, serta sebelumnya sudah memiliki SIM A Polos setidaknya 1 tahun sebelumnya.
Biaya Pengurusan SIM A Baru
Biaya terkait dengan pengurusan SIM A diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan peraturan ini, biaya untuk pengurusan SIM A baru adalah sebesar Rp120.000. Namun, biaya tersebut di luar biaya tambahan lainnya, seperti biaya tes kesehatan, tes psikologi, hingga asuransi.
Bagi pengendara yang ingin memperpanjang SIM A miliknya, biaya lebih sedikit dibanding biaya pembuatan SIM A baru. Berdasarkan aturannya, biaya yang dibebankan bagi pengendara yang ingin memperpanjang SIM A adalah sebesar Rp80.000. Sama halnya dengan mengurus SIM A baru, terdapat juga biaya tambahan untuk perpanjangan SIM A tambahan lainnya.
Persyaratan Mengurus SIM A Baru
- Minimal berusia 17 tahun
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat hasil tes kesehatan dan psikologi
- KTP
- Pas foto ukuran 3×4 atau 2×3 sebanyak 4 lembar
- Perekaman biometrik yakni sidik jari dan/atau pengenalan wajah dan retina mata
- Bukti pembayaran penerimaan negara non pajak
Bagaimana, sudah tahu bukan sekarang SIM A untuk pengendara apa? SIM A wajib untuk dimiliki oleh pengendara mobil pribadi maupun pengendara angkutan kota dengan bobot tidak lebih dari 3.500 kilogram. Mengendarai kendaraan roda 4 tersebut tanpa SIM A akan mengakibatkan denda bagi si pengendara.