Nomor Pokok Wajib Pajak atau disingkat dengan NPWP merupakan sarana untuk melakukan administrasi perpajakan. Secara sederhana, NPWP ini adalah tanda pengenal semua orang yang wajib pajak.
Bagi para pegawai, membayar pajak penghasilan adalah kewajiban. Kalau nggak salah, pajak per bulan sudah dipotong langsung dari gaji bulanan mereka. Kebetulan saya seorang freelancer yang bekerja di rumah saja dan mendapat penghasilan.
Freelancer Itu Wajib Punya NPWP Nggak, Sih?
Lalu, muncullah pertanyaan, “Saya ini termasuk wajib pajak nggak ya?”. Saya pun searching mengenai WP (Wajib Pajak) ini. Nggak usah pusing-pusing ya. Saya ambilkan saja garis besarnya. WP ini sebenarnya terbagi menjadi 2. Ada yang Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Wajib Pajak Badan (WP Badan).
Untuk WPOP, ada 3 keadaan yang membuat pribadi menjadi wajib pajak yaitu:
1. Wajib pajak pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha
2. Wajib pajak pribadi yang mempunyai penghasilan dari pekerjaan
3. Wajib pajak pribadi yang mempunyai penghasilan dari pekerjaan bebas
Dari penjelasan singkat itu, jelas ya bahwa nomor 3 termasuk kategori freelancer. So, kita wajib punya NPWP dan membayar pajak penghasilan setiap bulannya. Nggak puas sampai di sana, saya teruskan browsing dan mendapati istilah “penghasilan tidak kena pajak”.
Ternyata wajib pajak itu dikategorikan lagi dari penghasilannya. Ada jumlah penghasilan yang memang tidak wajib pajak. Sampai di sini saya jadi pusing sendiri. Lalu saya memutuskan untuk mendatangi kantor pajak langsung terkait hal ini.
Waktu itu saya datang sekitar jam 10.00 am. Lumayan lama di sana. Petugasnya menanyai saya dengan sangat detail terutama terkait dengan pekerjaan yang saya lakukan dan penghasilan bulanan. Ya saya jawab apa adanya karena tahu sendiri kan kalau pekerja lepas tidak tentu penghasilannya, tergantung usaha dan seberapa sering kamu begadang (EH..).
Tidak ada pembahasan apapun mengenai penghasilan tidak kena pajak ini. Saya juga kebetulan lupa bertanya karena diajak ngobrol sama teman yang kebetulan sedang menyambangi kantor itu juga.
Tanpa panjang lebar, NPWP saya jadi dan kartunya akan diantar ke rumah saya melalui POS Indonesia. Saya hanya diberikan fotokopinya dan kwitansi tanda terima.
So, menurut saya sih, berapapun penghasilannya, setiap orang Indonesia itu sebenarnya wajib pajak. Entahlah, saya benar-benar masih bingung dengan hal ini. Untuk freelancer, NPWP memang tidak dituntut. Tergantung kesadaaran diri per individu saja.
Ada Nggak Sih, Manfaatnya Punya NPWP bagi Freelancer?
Well, dari tulisan di atas mungkin citra saya jadi terkesan warga negara yang baik banget ya. Eh emang iya sih. Maunya begitu. Tapi, tentu hal ini juga memberikan manfaat bagi saya sebagai freelancer. Ini manfaat yang sudah saya rasakan:
2. In case mau cari kerja offline, NPWP selalu jadi syarat utama loh sekarang. Kalau udah ada kan nggak susah-susah lagi.
3. Sebagai bukti kalau kita sudah pernah bekerja. Unik memang, CV tidak lagi kuat membuktikan seseorang pernah bekerja. Tapi kalau ada NPWP, otomatis ada penghasilan dong. Kerja dong berarti. Something like that kayaknya. CMIIW yak.
4. Nambahin koleksi card biar dompetnya kece (becanda.. coret.. sreett).
Gimana Cara Buatnya?
Ah gampang ini. Kamu tinggal bawa fotokopi KTP dan materai 6.000 saja ke kantor pajak terdekat. Beberapa saat kamu akan maybe ditanya-tanya dahulu seperti kisahku di atas seputar pekerjaan dan gaji.
Kamu juga akan dikasih print out e-billing pertama kamu bulan itu untuk segera dibayarkan. Selanjutnya, kamu hanya harus menunggu dan fotokopi kartu NPWP dan kwitansi akan segara kamu dapatkan. Kamu hanya harus menunggu kartu dapat ke rumah. Kalau dalam 1 bulan nggak datang. Segera laporkan.
Cara Bayarnya Gimana Sih? Ribet Nggak?
Izinkan saya cerita pengalamanku lagi ya. Tapi ini nggak patut dicontoh. Saya kemarin buat NPWP bulan Maret. Itu bulan hectic banget sumpah. Sampai akhir Mei saya nggak bayar pajak. 3 bulan nggak bayar. Terus suatu malam saya dapat SMS gitu untuk segera bayar pajak dan mendatangi kantor. Dapat SMS itu hari jum’at. Saya langsung mendatangi kantor hari Seninnya.
1. Harus bikin akun dulu
– Masuk ke alamat https:sse3.pajak.go.id/registrasi
– Isi NPWP, Email, PIN yang kamu tentukan sendiri
– Isi kode keamanan sesuai yang ada di gambar
– Klik DAFTAR
– Cek inbox email dan segera klik link aktivasi
– Login dengan NPWP dan password
2. Buat kode billing
– Pilih masa pajak dan tahun pajak
– Masukkan jumlah pajak yang akan dibayar
– Klik simpan, klik ya, klik ok.
– Klik KODE BILLING, klik ok
– Klik CETAK KODE BILLING untuk mengunduh
– Cetak sebagai arsip untuk dilaporkan tahunan ke kantor pajak
3. Bayar melalui Internet Banking
– Login ke IB dengan username dan password
– Pilih menu PEMBAYARAN lalu klik MPN
– Klik KIRIM
– Konfirmasi data kamu. Masukkan password IB dan klik permintaan mToken
– Isikan mToken yang dikirim melalui SMS ke kolom itu. Tekan KIRIM
– Unduh pdf bukti pembayaran
– Print out sebagai arsip untuk dilaporkan tahunan ke kantor pajak
Selesai deh. Cukup begitu aja. Mengenai persenan yang harus kamu bayarkan itu bisa ditanya kepada petugas langsung ya. Soalnya kayaknya beda-beda tergantung besaran penghasilan kamu. Selamat bayar pajak!